Pages

Selasa, 07 Agustus 2012

Untuk Polongbangkeng

Seruan: Kecaman Terhadap Surat Bupati Takalar yang Menyerukan Tindakan Tegas Terhadap Perjuangan kaum Tani Polongbangkeng
Upaya perjuangan kaum tani Polongbbangkeng yang tergabung dalam Serikat Tani Polongbangkeng (STP) Takalar, dalam memperjuangkan pengembalian hak atas tanahnya di Kabupaten Takalar Propinsi Sulawesi Selatan, kembali mendapat reaksi yang keras dari pemegang kuasa pemerintahan Kab.Takalar, yakni Ibrahim Rewa Selaku Bupati Takalar. Dalam menyikapi konflik agraria yang terjadi antara warga Polongbangkeng dan PTPN.XIV PG.Takalar, Bupati Takalar pada tanggal 27 Juli 2012, mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Kapolres Takalar, Nomor: 300/2086/Kantib, dengan perihal Laporan Situasi yang Terjadi di PG.Takalar. yang mana dalam surat tersebut memuat beberapa point yang merugikan dan mengancam upaya perjuang warga Polongbangkeng dalam memperoleh kembali hak ata tanahnya. Dalam surat Bupati Takalar tersebut menerangkan bahwa tindakan dan pergerakan massa dilokasi lahan pabrik gula takalar telah menduduki dan menguasai kembali asset Negara, yang berupa tanah seluas 341 Ha dan semakin hari terus bertambah. Untuk itu Bupati Takalar meminta kepada Kapolres Takalar kiranya dapat mengambil tindakan tegas sesuai hokum yang berlaku. (Lebih Jelasnya Lihat Surat Terlampir)    
Surat Bupati Takalar yang meminta Kapolres Takalar untuk melakukan tindakan tegas terhadap Perjuangan kaum Tani Polongbangkeng adalah sebuah tindakan yang tidak patut dilakukan oleh seorang Kepala Pemerintahan dan membuka ruang terjadinya kekerasan dalam penyelesaian konflik antara PTPN XIV Pabrik Gula Takalar dengan Warga polongbangkeng. Beberapa kekeliruan dalam surat tersebut adalah :
Ø  Dasar penyampaian surat Bupati takalar ke Kapolres Takalar, informasinya tidak berimbang karena hanya berdasar pada laporan dari PTPN, tidak berdasar pada hasil penyelidikan dan mengenyampingkan informasi dan situasi objektif yang dialami warga polongbangkeng
Ø  Permintaan Bupati ke Kapolres terkait tindakan tegas terhadap warga polongbangkeng, tidak sepatutnya dikeluarkan oleh bupati karena tidak berdasar pada prinsip-prinsip HAM dan Demokrasi. Seharusnya Bupati Takalar mengedepankan upaya dialogis yang persuasive dengan cara-cara mediasi dan negosiasi dalam penyelesaian konflik.
Ø  Permintaan tindakan tegas terhadap warga sangat memungkinkan berdampak pada terjadinya tindakan kekerasan dan kriminalisasi terhadap warga polongbangkeng, dalam hal ini, Bupati Takalar harus berkaca pada banyaknya peristiwa kekerasan yang mengakibatkan terjadinya korban jiwa, yang terjadi dalam penyelesaian konflik Agraria di Indonesia (1 tahun terakhir).
Untuk itu kami menyerukan kepada seluruh kawan-kawan, untuk dapat mengirimkan surat kecaman ke Bupati Takalar, yang didasarkan pada kecaman atas surat Bupati Takalar

1 komentar: