Seruan: Kecaman Terhadap Surat
Bupati Takalar yang Menyerukan Tindakan Tegas Terhadap Perjuangan kaum Tani
Polongbangkeng
Upaya perjuangan kaum tani
Polongbbangkeng yang tergabung dalam Serikat Tani Polongbangkeng (STP) Takalar,
dalam memperjuangkan pengembalian hak atas tanahnya di Kabupaten Takalar
Propinsi Sulawesi Selatan, kembali mendapat reaksi yang keras dari pemegang
kuasa pemerintahan Kab.Takalar, yakni Ibrahim Rewa Selaku Bupati Takalar. Dalam
menyikapi konflik agraria yang terjadi antara warga Polongbangkeng dan PTPN.XIV
PG.Takalar, Bupati Takalar pada tanggal 27 Juli 2012, mengeluarkan surat yang
ditujukan kepada Kapolres Takalar, Nomor: 300/2086/Kantib, dengan perihal
Laporan Situasi yang Terjadi di PG.Takalar. yang mana dalam surat tersebut
memuat beberapa point yang merugikan dan mengancam upaya perjuang warga
Polongbangkeng dalam memperoleh kembali hak ata tanahnya. Dalam surat Bupati
Takalar tersebut menerangkan bahwa tindakan dan pergerakan massa dilokasi lahan
pabrik gula takalar telah menduduki dan menguasai kembali asset Negara, yang
berupa tanah seluas 341 Ha dan semakin hari terus bertambah. Untuk itu Bupati
Takalar meminta kepada Kapolres Takalar kiranya dapat mengambil tindakan tegas
sesuai hokum yang berlaku. (Lebih
Jelasnya Lihat Surat Terlampir)
Surat Bupati Takalar yang meminta
Kapolres Takalar untuk melakukan tindakan tegas terhadap Perjuangan kaum Tani
Polongbangkeng adalah sebuah tindakan yang tidak patut dilakukan oleh seorang
Kepala Pemerintahan dan membuka ruang terjadinya kekerasan dalam penyelesaian
konflik antara PTPN XIV Pabrik Gula Takalar dengan Warga polongbangkeng.
Beberapa kekeliruan dalam surat tersebut adalah :
Ø Dasar
penyampaian surat Bupati takalar ke Kapolres Takalar, informasinya tidak
berimbang karena hanya berdasar pada laporan dari PTPN, tidak berdasar pada
hasil penyelidikan dan mengenyampingkan informasi dan situasi objektif yang
dialami warga polongbangkeng
Ø Permintaan
Bupati ke Kapolres terkait tindakan tegas terhadap warga polongbangkeng, tidak
sepatutnya dikeluarkan oleh bupati karena tidak berdasar pada prinsip-prinsip
HAM dan Demokrasi. Seharusnya Bupati Takalar mengedepankan upaya dialogis yang
persuasive dengan cara-cara mediasi dan negosiasi dalam penyelesaian konflik.
Ø Permintaan
tindakan tegas terhadap warga sangat memungkinkan berdampak pada terjadinya
tindakan kekerasan dan kriminalisasi terhadap warga polongbangkeng, dalam hal
ini, Bupati Takalar harus berkaca pada banyaknya peristiwa kekerasan yang
mengakibatkan terjadinya korban jiwa, yang terjadi dalam penyelesaian konflik
Agraria di Indonesia (1 tahun terakhir).
Untuk
itu kami menyerukan kepada seluruh kawan-kawan, untuk dapat mengirimkan surat
kecaman ke Bupati Takalar, yang didasarkan pada kecaman atas surat Bupati
Takalar
Lawannnn...
BalasHapus