Pages

Rabu, 08 Agustus 2012

Penolakan Pembangunan SUTET Palopo


 
WALHI Sulawesi Selatan – LBH Makassar – Jurnal Celebes – Kontras Sulawesi
SIARAN PERS BERSAMA

Tentang

Peristiwa Penangkapan 8 Warga Kelurahan Patte’ne, Kec.Wara Barat, Kota Palopo, Pada Saat Aksi Unjuk Rasa Penolakan Pembangunan SUTET


Pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang dilakukan oleh PT.POSO Energy di Kota Palopo, Prop.Sulawesi Selatan, telah memunculkan protes warga di Kelurahan Patte’ne, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo. Selain karena tidak adanya sosialisasi, Protes warga dilakukan karena ke khawatiran atas dampak negatif yang diakibatkan oleh radiasi listrik tegangan tinggi yang melalui pemukiman warga di Kelurahan Patte’ne, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.

Upaya Perjuangan Warga Menolak Pembangunan Tower SUTET
Upaya protes oleh ±30 Kepala Keluarga yang bermukin di Kel.Patte’ne, dilakukan dengan aksi demonstrasi ke DPRD Kota Palopo, dan meminta kepada DPRD Kota Palopo untuk menggelar pertemuan yang melibatkan seluruh unsur Muspida Kota Palopo bersama warga, untuk membicarakan jalan keluar dari tuntutan warga yang menolak pembangunan Sutet. Dari pertemuan tersebut juga terungkap, bahwa apa yang di khawatirkan oleh warga soal radiasi SUTET memang terbukti bisa membahayakan warga yang tinggal disekitar Tower dan di lewati oleh Jaringan SUTET. Indikatornya dapat dilihat dari proses pertemuan yang berlangsung, yang dimana pertemuan tersebut mengajukan 3 Resolusi yang kemudian di tawarkan ke warga, yaitu pertama Relokasi Warga, Pemindahan Lokasi Pembangunan Tower dan Jaringan SUTET, dan ketiga Pembumian Radiasi. Kemudian seluruh pihak juga menyepakati bahwa pembangunan SUTET harus dihentikan sebelum ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Kota Palopo, yang akan melakukan investigasi ke lokasi.
Tetapi kemudian, sebelum keluarnya rekomendasi dan tanpa pemberitahuan ke warga, pembangunan Tower SUTET tersebut terus dilanjutkan, dan petugas yang mengerjakan pembangunan membohongi warga dengan mengatakan pembangunan tower yang dikerjakan adalah tower telkomsel.
Karena merasa kecolongan atas pembangunan SUTET tersebut, maka pada tanggal 28 Mei 2012 warga Kel.Patte’ne kembali melakukan aksi dengan mendatangi DPRD Kota Palopo, dan kembali meminta di pertemukan dengan seluruh unsur Muspida, serta meminta klarifikasi tim investigasi dari Komisi II terkait hasil investigasi yang telah dilakukan oleh DPRD Kota Palopo, dan kaitannya dengan dilanjutkannya pembangunan SUTET di wilayah pemukiman warga. Pada saat itu pihak DPRD tidak menanggapi permintaan dan tuntutan warga. Pada tanggal 15 Juni 2012 sekali lagi warga mendatangi DPRD Kota Palopo dengan melakukan aksi, tapi pada hari itu juga warga tidak mendapatakan hasil yang memuaskan, karena pihak DPRD Kota Palopo, mengatakan bahwa pembangunan SUTET layak untuk dilanjutkan. tetapi warga kemudian tidak dapat menerima, dan menyatakan sikap untk melakukan aksi langsung ke lokasi pembangunan SUTET.

Peristiwa Penangkapan Warga Pada Aksi Demostrasi Pada Tanggal 18 Juni 2012
Pada hari Senin, 18 Juni 2012, sekali lagi warga Kel.Patte’ne mendatangi DPRD Kota Palopo, meminta DPRD dan Pemkot untuk melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas pembangunan SUTET yang masih terus berlangsung, karena aksi ini tidak mendapat perhatian yang baik dari pihak DPRD Kota Palopo, maka warga yang berjumlah sekitar ±100 orang yang merasa kecewa kemudian bersepakat untuk melakukan aksi langsung di lokasi pembangunan SUTET. Pada saat aksi di lokasi, peserta aksi yang sebagian besar adalah perempuan melakukan upaya penghentian aktivitas pekerjaan perusahaan di lokasi. Aksi oleh warga di lokasi pembangunan tower sutet dengan melakukan tindakan penurunan kabel yang belum terpasang di tower terasebut, di sisi lain kaum perempuan yang terlibat aksi melakukan blokade/penutupan jalan masuk menuju lokasi pembangunan sutet. Aparat kepolisian yang tiba di lokasi tidak dapat mencegah aksi pelepasan tali katrol pengangkut material yang dilakukan oleh massa aksi karena terhalang oleh blokade jalan yang dilakukan oleh kaum perempuan.   

Pada saat aksi berlangsung sekitar pukul 17.00 Wita, 3 orang warga (Robert Rante, Y Seru, Suc ipto) yang bergantian melakukan orasi tiba-tiba ditangkap secara paksa oleh aparat kepolisian, tindakan penangkapan tersebut juga disertai kekerasan pemukulan terhadap warga yang tertangkap. Ketiga orang warga yang tertangkap kemudian dibawa ke kantor Polres Palopo untuk dilakukan pemeriksaan, berselang sejam kemudian 4 orang warga (Darius Rombe, Agustinus, Yohan Bannang, Yance Markus) kembali ditangkap dengan alasan yang tidak jelas, dan beberapa saat kemudian Korlap Aksi (Reimundus) juga ikut ditangkap. Kesemua warga yang ditangkap sekarang berada di tahanan POLRES Palopo.

Dari keseluruhan uraian fakta tersebut di atas, maka beberapa hal yang dapat disimpulkan adalah sebagai berikut:
1.      Bahwa pembangunan Tower SUTET tidak didahului dengan sosialisasi ke warga Kelurahan Patte’ne dan tidak didukung oleh dokumen-dokumen mengenai analisis dampak yang bisa merugikan warga masyarakat.
2.      Pemberian izin pembangunan SUTET di wilayah Kelurahan Patte’ne, Kecamatan Wara Barat Kota Palopo adalah tidak sah, karena melanggar prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yakni tidak berdasarkan azas partisipatif atau persetujuan warga setempat;
3.      Pembangunan Tower Sutet tidak dapat dilanjutkan karena didasari atas izin yang melanggar azas partipatif atau persetujuan warga setempat; selain itu juga melanggar prinsi-prinsip HAM dan Demokrasi.
4.      Aksi protes dan Penolakan pembangunan SUTET yang dilakukan oleh warga setempat adalah Hak Asasi yang dijamin dalam Peraturan perundang-undangan sehingga wajib dilindungi, bukan ditangkap dan dikriminalisasi;
5.      Tindakan aparat Polres Palopo yang telah menangkap 8 orang warga Kelurahan Patte’ne, Kecamatan Wara Barat Kota Palopo yang melakukan aksi protes adalah pelanggaran HAM;

Berdasarkan uraian kesimpulan tersebut di atas, maka kami dengan tegas menyampaikan sikap sebagai berikut :
1.      Mendesak kepada pemerintah Kota Palopo untuk segera mencabut izin pembangunan SUTET di wilayah Kelurahan Patte’ne, Kecamatan Wara Barat Kota Palopo;
2.      Mendesak PT.POSO Energy untuk segera menghentikan pembangunan SUTET tersebut;
3.      Mendesak Kapolres Palopo untuk segera membebaskan 8 orang warga Kelurahan Patte’ne, Kecamatan Wara Barat Kota Palopo yang telah ditangkap tersebut;

Demikian Siaran Pers ini. Atas perhatian dan kerjasama semua pihak, diucapkan banyak terima kasih.



Selasa, 07 Agustus 2012

Untuk Polongbangkeng

Seruan: Kecaman Terhadap Surat Bupati Takalar yang Menyerukan Tindakan Tegas Terhadap Perjuangan kaum Tani Polongbangkeng
Upaya perjuangan kaum tani Polongbbangkeng yang tergabung dalam Serikat Tani Polongbangkeng (STP) Takalar, dalam memperjuangkan pengembalian hak atas tanahnya di Kabupaten Takalar Propinsi Sulawesi Selatan, kembali mendapat reaksi yang keras dari pemegang kuasa pemerintahan Kab.Takalar, yakni Ibrahim Rewa Selaku Bupati Takalar. Dalam menyikapi konflik agraria yang terjadi antara warga Polongbangkeng dan PTPN.XIV PG.Takalar, Bupati Takalar pada tanggal 27 Juli 2012, mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Kapolres Takalar, Nomor: 300/2086/Kantib, dengan perihal Laporan Situasi yang Terjadi di PG.Takalar. yang mana dalam surat tersebut memuat beberapa point yang merugikan dan mengancam upaya perjuang warga Polongbangkeng dalam memperoleh kembali hak ata tanahnya. Dalam surat Bupati Takalar tersebut menerangkan bahwa tindakan dan pergerakan massa dilokasi lahan pabrik gula takalar telah menduduki dan menguasai kembali asset Negara, yang berupa tanah seluas 341 Ha dan semakin hari terus bertambah. Untuk itu Bupati Takalar meminta kepada Kapolres Takalar kiranya dapat mengambil tindakan tegas sesuai hokum yang berlaku. (Lebih Jelasnya Lihat Surat Terlampir)    
Surat Bupati Takalar yang meminta Kapolres Takalar untuk melakukan tindakan tegas terhadap Perjuangan kaum Tani Polongbangkeng adalah sebuah tindakan yang tidak patut dilakukan oleh seorang Kepala Pemerintahan dan membuka ruang terjadinya kekerasan dalam penyelesaian konflik antara PTPN XIV Pabrik Gula Takalar dengan Warga polongbangkeng. Beberapa kekeliruan dalam surat tersebut adalah :
Ø  Dasar penyampaian surat Bupati takalar ke Kapolres Takalar, informasinya tidak berimbang karena hanya berdasar pada laporan dari PTPN, tidak berdasar pada hasil penyelidikan dan mengenyampingkan informasi dan situasi objektif yang dialami warga polongbangkeng
Ø  Permintaan Bupati ke Kapolres terkait tindakan tegas terhadap warga polongbangkeng, tidak sepatutnya dikeluarkan oleh bupati karena tidak berdasar pada prinsip-prinsip HAM dan Demokrasi. Seharusnya Bupati Takalar mengedepankan upaya dialogis yang persuasive dengan cara-cara mediasi dan negosiasi dalam penyelesaian konflik.
Ø  Permintaan tindakan tegas terhadap warga sangat memungkinkan berdampak pada terjadinya tindakan kekerasan dan kriminalisasi terhadap warga polongbangkeng, dalam hal ini, Bupati Takalar harus berkaca pada banyaknya peristiwa kekerasan yang mengakibatkan terjadinya korban jiwa, yang terjadi dalam penyelesaian konflik Agraria di Indonesia (1 tahun terakhir).
Untuk itu kami menyerukan kepada seluruh kawan-kawan, untuk dapat mengirimkan surat kecaman ke Bupati Takalar, yang didasarkan pada kecaman atas surat Bupati Takalar