WALHI
Sulawesi Selatan – LBH Makassar – Jurnal Celebes – Kontras Sulawesi
SIARAN PERS BERSAMA
Tentang
Peristiwa Penangkapan 8 Warga
Kelurahan Patte’ne, Kec.Wara Barat, Kota Palopo, Pada Saat Aksi Unjuk Rasa
Penolakan Pembangunan SUTET
Pembangunan Saluran Udara
Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang dilakukan oleh PT.POSO Energy di Kota
Palopo, Prop.Sulawesi Selatan, telah memunculkan protes warga di Kelurahan
Patte’ne, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo. Selain karena tidak adanya
sosialisasi, Protes warga dilakukan karena ke khawatiran atas dampak negatif
yang diakibatkan oleh radiasi listrik tegangan tinggi yang melalui pemukiman
warga di Kelurahan Patte’ne, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.
Upaya Perjuangan
Warga Menolak Pembangunan Tower SUTET
Upaya protes oleh ±30 Kepala Keluarga
yang bermukin di Kel.Patte’ne, dilakukan dengan aksi demonstrasi ke DPRD Kota
Palopo, dan meminta kepada DPRD Kota Palopo untuk menggelar pertemuan yang
melibatkan seluruh unsur Muspida Kota Palopo bersama warga, untuk membicarakan
jalan keluar dari tuntutan warga yang menolak pembangunan Sutet. Dari pertemuan
tersebut juga terungkap, bahwa apa yang di khawatirkan oleh warga soal radiasi
SUTET memang terbukti bisa membahayakan warga yang tinggal disekitar Tower dan
di lewati oleh Jaringan SUTET. Indikatornya dapat dilihat dari proses pertemuan
yang berlangsung, yang dimana pertemuan tersebut mengajukan 3 Resolusi yang
kemudian di tawarkan ke warga, yaitu pertama Relokasi Warga, Pemindahan Lokasi
Pembangunan Tower dan Jaringan SUTET, dan ketiga Pembumian Radiasi. Kemudian
seluruh pihak juga menyepakati bahwa pembangunan SUTET harus dihentikan sebelum
ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Kota Palopo, yang akan melakukan
investigasi ke lokasi.
Tetapi kemudian, sebelum keluarnya
rekomendasi dan tanpa pemberitahuan ke warga, pembangunan Tower SUTET tersebut
terus dilanjutkan, dan petugas yang mengerjakan pembangunan membohongi warga
dengan mengatakan pembangunan tower yang dikerjakan adalah tower telkomsel.
Karena merasa kecolongan atas
pembangunan SUTET tersebut, maka pada tanggal 28 Mei 2012 warga Kel.Patte’ne
kembali melakukan aksi dengan mendatangi DPRD Kota Palopo, dan kembali meminta
di pertemukan dengan seluruh unsur Muspida, serta meminta klarifikasi tim
investigasi dari Komisi II terkait hasil investigasi yang telah dilakukan oleh
DPRD Kota Palopo, dan kaitannya dengan dilanjutkannya pembangunan SUTET di
wilayah pemukiman warga. Pada saat itu pihak DPRD tidak menanggapi permintaan
dan tuntutan warga. Pada tanggal 15 Juni 2012 sekali lagi warga mendatangi DPRD
Kota Palopo dengan melakukan aksi, tapi pada hari itu juga warga tidak
mendapatakan hasil yang memuaskan, karena pihak DPRD Kota Palopo, mengatakan
bahwa pembangunan SUTET layak untuk dilanjutkan. tetapi warga kemudian tidak
dapat menerima, dan menyatakan sikap untk melakukan aksi langsung ke lokasi
pembangunan SUTET.
Peristiwa
Penangkapan Warga Pada Aksi Demostrasi Pada Tanggal 18 Juni 2012
Pada hari Senin, 18 Juni 2012,
sekali lagi warga Kel.Patte’ne mendatangi DPRD Kota Palopo, meminta DPRD dan
Pemkot untuk melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas pembangunan SUTET yang
masih terus berlangsung, karena aksi ini tidak mendapat perhatian yang baik
dari pihak DPRD Kota Palopo, maka warga yang berjumlah sekitar ±100 orang yang
merasa kecewa kemudian bersepakat untuk melakukan aksi langsung di lokasi
pembangunan SUTET. Pada saat aksi di lokasi, peserta aksi yang sebagian besar
adalah perempuan melakukan upaya penghentian aktivitas pekerjaan perusahaan di
lokasi. Aksi oleh warga di lokasi pembangunan tower sutet dengan melakukan
tindakan penurunan kabel yang belum terpasang di tower terasebut, di sisi lain
kaum perempuan yang terlibat aksi melakukan blokade/penutupan jalan masuk
menuju lokasi pembangunan sutet. Aparat kepolisian yang tiba di lokasi tidak
dapat mencegah aksi pelepasan tali katrol pengangkut material yang dilakukan
oleh massa aksi karena terhalang oleh blokade jalan yang dilakukan oleh kaum
perempuan.
Pada saat aksi berlangsung
sekitar pukul 17.00 Wita, 3 orang warga (Robert Rante, Y Seru, Suc ipto) yang bergantian
melakukan orasi tiba-tiba ditangkap secara paksa oleh aparat kepolisian,
tindakan penangkapan tersebut juga disertai kekerasan pemukulan terhadap warga
yang tertangkap. Ketiga orang warga yang tertangkap kemudian dibawa ke kantor
Polres Palopo untuk dilakukan pemeriksaan, berselang sejam kemudian 4 orang
warga (Darius Rombe, Agustinus, Yohan Bannang, Yance Markus) kembali ditangkap
dengan alasan yang tidak jelas, dan beberapa saat kemudian Korlap Aksi
(Reimundus) juga ikut ditangkap. Kesemua warga yang ditangkap sekarang berada
di tahanan POLRES Palopo.
Dari keseluruhan uraian fakta
tersebut di atas, maka beberapa hal yang dapat disimpulkan adalah sebagai
berikut:
1. Bahwa
pembangunan Tower SUTET tidak didahului dengan sosialisasi ke warga Kelurahan
Patte’ne dan tidak didukung oleh dokumen-dokumen mengenai analisis dampak yang
bisa merugikan warga masyarakat.
2. Pemberian
izin pembangunan SUTET di wilayah Kelurahan Patte’ne, Kecamatan Wara Barat Kota
Palopo adalah tidak sah, karena melanggar prinsip-prinsip pemerintahan yang
baik yakni tidak berdasarkan azas partisipatif atau persetujuan warga setempat;
3. Pembangunan
Tower Sutet tidak dapat dilanjutkan karena didasari atas izin yang melanggar azas
partipatif atau persetujuan warga setempat; selain itu juga melanggar
prinsi-prinsip HAM dan Demokrasi.
4. Aksi
protes dan Penolakan pembangunan SUTET yang dilakukan oleh warga setempat
adalah Hak Asasi yang dijamin dalam Peraturan perundang-undangan sehingga wajib
dilindungi, bukan ditangkap dan dikriminalisasi;
5. Tindakan
aparat Polres Palopo yang telah menangkap 8 orang warga Kelurahan Patte’ne,
Kecamatan Wara Barat Kota Palopo yang melakukan aksi protes adalah pelanggaran
HAM;
Berdasarkan uraian kesimpulan
tersebut di atas, maka kami dengan tegas menyampaikan sikap sebagai berikut :
1.
Mendesak kepada pemerintah Kota
Palopo untuk segera mencabut izin pembangunan SUTET di wilayah Kelurahan
Patte’ne, Kecamatan Wara Barat Kota Palopo;
2.
Mendesak PT.POSO Energy untuk segera
menghentikan pembangunan SUTET tersebut;
3.
Mendesak Kapolres Palopo untuk
segera membebaskan 8 orang warga Kelurahan Patte’ne, Kecamatan Wara Barat Kota
Palopo yang telah ditangkap tersebut;
Demikian
Siaran Pers ini. Atas perhatian dan kerjasama semua pihak, diucapkan banyak
terima kasih.