Pages

Rabu, 30 Januari 2013

DPRD Kota Makassar harus mengutamakan keselamatan masyarakat di tengah risiko bencana ekologis di Kota Makassar

 PRESS RELEASE
DPRD Kota Makassar harus mengutamakan keselamatan masyarakat di tengah risiko bencana ekologis di Kota Makassar
(Sikap terhadap polemik keputusan DPRD Kota Makassar atas rencana anggaran penambahan RTH Kota Makassar dalam APBD 2013)

Krisis RTH Kota Makassar
Kota Makassar adalah salah satu daerah dengan tingkat risiko bencana yang Tinggi (Peta Indeks Risiko Bencana Banjir, BNPB). Ketersediaan daerah resapan (catchment area) yang tidak memadai, buruknya sistem pengelolaan sampah dan drainase merupakan faktor dominan penyebab banjir (bencana ekologis) yang pada dasarnya bersumber dari penataan ruang kota Makassar yang semakin buruk. Kondisi ini meletakkan tuntutan untuk penambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai kebutuhan mutlak dipenuhi di Kota Makassar.  Dengan kata lain, salah satu instrumen kunci untuk pengurangan risiko bencana di kota Makassar adalah  ketersediaan RTH yang memadai. Di musim kemarau, kawasan ini akan memberikan kesejukan dan penghisap racun polutan kota diberbagai tempat. Di musim penghujan, kawasan ini akan menyerap dan membantu pengendalian sirkulasi air dalam kuantitas yang cukup besar sehingga dapat menghambat banjir.  Jelas, bahwa tuntutan ini bukan tanpa dasar dan analisis dangkal semata. Selain merupakan tuntutan lingkungan, RTH telah menjadi amanah konstitusional (PERDA Kota Makassar No.6 Tahun  2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar 2005-2015).  
RTH merupakan kawasan pengaman, peneduh, penyangga dan atau keindahan lingkungan, sekaligus sebagai fasilitas umum (Perda No.6 th.2006 tentang RTRW Kota Makassar, Paragraf 3, Pasal 15, ayat 2). RTH di Makassar yang tidak mencapai 10% dari luas wilayah kota merupakan kenyataan krisis RTH di Kota Makassar.  Target realisasi minimal 30% RTH seperti yang digembar-gemborkan pemerintah selama ini nampaknya hanya isapan jempol semata. Target inipun sebenarnya tidak berdiri dalam rancangan visi yang jelas. Mengingat bahwasanya RTH yang dimaksud dalam RTRW Kota Makassar dihitung dalam persentase konkrit berdasarkan luas wilayah dalam 13 kawasan terpadu di kota Makassar. Pusat kota (5%), kawasan pemukiman terpadu (7%), kawasan pelabuhan terpadu (7%), kawasan bandara terpadu (15%), kawasan maritim terpadu (10%), kawasan industry terpadu (7%), kawasan pergudangan terpadu (5%), kawasan pendidikan tinggi terpadu (7%), kawasan penelitian terpadu (55%), kawasan budaya terpadu (15%), kawasan olahraga terpadu (18%), kawasan bisnis dan pariwisata terpadu (10%), dan kawasan bisnis global terpadu (12%) (Perda No.6 th.2006 tentang RTRW Kota Makassar, Paragraf 3, Pasal 15, poin 3).   
Derita banjir di Makassar awal 2013 bukanlah karena luapan sungai Jeneberang dan sungai Tallo. Tetapi, ketidaktersediaan (RTH dan sistem drainase yang baik) pengendali sirkulasi air dalam kota. Kenyataan pahit ini akan terus berulang jika tidak ada ketegasan dan komitmen kuat mengatasi krisis RTH di Kota Makassar.

Keputusan DPRD Kota Makassar dan ancaman keselamatan masyarakat Makassar 
Terlepas dari polemik keputusan DPRD Kota Makassar yang menghapus/mengalihkan anggaran untuk penambahan RTH Kota Makassar dalam APBD 2013 yang telah diusulkan BLHD Kota Makassar sebesar 6 milliar rupiah dengan alas an ketidaktepatan peruntukan anggaran. Patut disadari bahwa penambahan RTH di Kota Makassar merupakan kebutuhan yang sangat penting dan mendesak, mengingat krisis RTH Makassar seperti yang telah dipaparkan di atas. Keputusan DPRD Kota Makassar harus menggambarkan komitmen dan kebijakan politik yang kuat dan tegas untuk menciptakan ruang yang lebih baik (RTH) dan menjamin keselamatan masyarakat di kota Makassar. Keputusan yang keliru akan menjadi alasan tidak adanya penambahan RTH baru di Makassar dan membuat kota semakin rentan dengan bencana ekologis. Padahal, telah dipahami bahwa penambahan RTH dapat menjadi salah satu instrumen pendukung untuk memperbaiki daya dukung lingkungan di Kota Makassar.
PERDA RTRW Kota Makassar yang baru belum dibahas dan ditetapkan, belum tersedianya dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kota Makassar (amanah UU. No. 32 Th. 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), dan ketidaktepatan keputusan yang berkaitan dengan penambahan RTH akan menambah deretan catatan buruk kebijakan sektor lingkungan di Kota Makassar. Kondisi ini akan membuat semakin sulit menilai pola pemanfaatan ruang dan daya dukung lingkungan di tengah semakin pesatnya pembangunan Kota Makassar. Wajar nantinya jika pemandangan di kota Makassar akan semakin sesak dengan formasi beton. Penderitaan dan kerugian akibat bencana ekologis harus dijadikan pelajaran besar bagi seluruh pemangku kebijakan di kota ini agar sadar dan menjadikan sektor lingkungan sebagai sektor utama dalam penentuan kebijakan. Disadari atau tidak, ketidakberesan pengelolaan lingkungan hidup kota Makassar telah mempertaruhkan keselamatan masyarakat Makassar dengan tingginya ancaman bencana ekologis akibat ekspansi pembangunan tanpa kendali.
Menyikapi polemik tersebut di atas, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan menyatakan sikap:
1.      Mendesak DPRD Kota Makassar segera membuat keputusan yang menunjukkan komitmen yang kuat dan tegas berkaitan dengan penambahan RTH Kota di tahun 2013.
2.      Mendesak DPRD, Pemerintah dan BLHD Kota Makassar segera merealisasikan penambahan RTH Kota Makassar sesuai dengan aturan yang berlaku.
3.      Menuntut kepada DPRD dan Pemerintah Kota Makassar senantiasa menjadikan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan ekologis kota Makassar sebagai faktor dan pertimbangan utama dalam penetapan seluruh kebijakan pembangunan.
4.      Mendesak DPRD Kota Makassar segera membahas dan menetapkan Perda RTRW Kota Makassar yang terbaru dan Kebijakan sektor lingkungan lainnya dan melibatkan seluruh stakeholder dalam proses pembahasan dan penetapannya.
Kami juga menyerukan kepada seluruh masyarakat kota Makassar untuk senantiasa lebih kritis dan menggunakan haknya untuk menyatakan sikap, pikiran dan pandangannya dalam menyikapi seluruh kebijakan/keputusan yang dibuat oleh Pemerintah dan DPRD Kota Makassar.

Pulihkan Makassar, Utamakan Keselamatan Rakyat
-WALHI EKSEKUTIF DAERAH SULAWESI SELATAN-